ARTIKEL EKONOMI KOPERASI
Bukan sepenuhnya salah pemerintah bila saat ini jumlah pengangguran di Indonesia membludak, tanggung jawab pemerintah juga besar dalam menciptakan sejumlah banyak lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Namun tanggung jawab akan kemampuan individu itu sendiri dan jenjang pendidikan yang tinggilah yang paling penting.
Saat ini Indonesia merupakan Negara pencetak sarjana dengan jumlah terbanyak di dunia, namun jumlah sarjana yang menganggur pun juga sangat banyak. Bukankah seharusnya pendidikan setaraf sarjana pantas untuk mendapatkan pekerjaan , lalu mengapa justru banyak sarjana yang malah justru menganggur , tentu ada sesuatu yang salah di sini.
Jumlah lapangan kerja yang kurang banyak atau sangat sedikit merupakan suatu kendala yang paling utama, karena apabila semakin sdikitnya jumlah lapangan kerja yang tersedia mungkin hanya akan mampu meraup sedikit calon pekerja. Sementara lulusan sarjana tiap tahun terus dihasilkan. Sehingga tidak terjadi ketidakseimbangan antara jumlah lulusan sarjana yang dihasilkan lapangan dengan jumlah lapangan lapangan pekerjaan yang tersedia untuk mereka.
Banyaknya jumlah pengangguran juga merupakan suatu bencana social yang harus segera diatasi , karena jumlah pengangguran yang banyak tentu akan membuat masalah baru di masyarakat, yaitu kemiskinan. Kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh orang yang menganggur adalah berupa nol penghasilan, maka dari itu tentu jalan solusinya adalah dengan cara memberinya pekerjaan.
Untuk memberantas kemiskinan, maka diperlukan solusi berupa lapangan kerja yang mampu menampung banyak calon pekerja. Bila sesorang telah memiliki pekerjaan dengan gaji cukup, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut dalam kondisi makmur.
Namun tidak semudah itu untuk menciptkan lapangan kerja yang jumlahnya banyak, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta. Banyak sector yang harus lebih lagi di gali bersama sehingga mungkin akan dapat membuka lapangan kerja baru.
Kreatifitas seseorang untuk berwirausaha juga merupakan solusi dari masalah ini. Karena dengan memiliki usaha sendiri, maka kita secara langsung bekerja untuk perusahaan kita dan mungkin malah akan membuka lapangan kerja baru yaitu untuk bekerja di usaha kita.
Pemerintah juga harus meningkatkan dan mempermudah pemberian ijin dan pinjaman modal usaha bagi pendirian usaha-usaha kecil masyarakatnya, karena dengan berwirausaha, kendala terbatasnya jumlah lapangan kerja dapat di atasi, dan bahkan malah dapat menjadi lowongan kerja bagi orang lain.
Beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam proses
penetapan lokasi koperasi, diantaranya:
a. Jarak akses terahadap sumber bahan baku, jalur pemasaran
dan domisili para anggotanya.
b. Kecukupan tersedianya sistem transportasi dan komunikasi
serta sumber daya dan energi.
c. Tersedianya anggota dan sumber tenaga kerja lainnya
ditinjau dari aspek:
1. Jumlah dan keterampilannya.
2. Tingkat kemudahan.
3. Tingkat keamanan.
82
3. Organisasi dan Manajemen Koperasi
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha tersebut di atas,
orientasi manajemen harus diwujudkan dalam urutan prioritas
sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan uasaha yang memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya kepada anggota berupa produktivitas
dan nilai tambah usaha anggota [service at cost].
2. Memperbesar pendapatan dan memperkecil pengeluaran
untuk menciptakan sisa hasil usaha [SHU] guna menjaga
kelangsungan dan pengembangan pelayanan usaha tersebut
di atas.
Dalam kaitan dengan aspek kelembagaannya, koperasi
sebagai badan usaha harus memiliki strukur organisasi yang dapat
menangani kegiatan anggotanya secara efisien dan efektif. Untuk
itu diperlukan struktur organisasi yang mengikuti beberapa
ketentuan dasar, yaitu:
a. perlu dikenali dengan jelas tanggung jawab, kewenangandan
lingkup kegiatan antara rapat Anggota, Pengurus dan BP.
b. unsur-unsur manajemen koperasi sebagai badan usaha terdiri
atas:
1. Rapat anggota.
2. Pengurus dan badan Pemeriksa.
3. Manajer dan Staf pelaksana yang profesional.
d. masing-masing unsur manajemen tersebut di atas mempunyai
lingkup keputusan [decision area] yang berbeda, walaupun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
[shared decision area].
Lingkup bidang keputusan bagi masing-masing unsur manajemen
koperasi sebagai badan usaha dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rapat anggota sebagai badan tertinggi dalam koperasi di
mana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama akan
melakukan evaluasi prestasi dari tahun sebelumnya dan
menetapkan arah dan kebijakan dasar manajemen yang
menyeluruh bagi koperasi di masa berikutnya.
b. Pengurus dan badan pemeriksa bertanggung jawab mengambil
keputusan yang menyangkut kebijakan strategis berdasarkan
keputusan Rapat Anggota dan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaannya.
c. Manajer dan karyawan adalah pelaksana teknis operasional.
Dalam hubungan ini mereka harus dengan jelas memiliki
kebebasan untuk mengambil keputusan dan melaksanakan
operasionalnya dalam batas-batas wewenang yang
dilimpahkan oleh pengurus.
d. Di luar ketentuan di atas dimungkinkan adanya proses-proses
pengambilan keputusan bersama antara Pengurus, Badan
Pemeriksa dan Manajer.