KORUPTOR TIDAK LAYAK
DAPAT REMISI
Pemerintah diminta
menghentikan pemberian remisi bagi koruptor. Sebab pengurangan masa tahanan
bagi pelaku kejahatan luar biasa mencenderai rasa keadilan bagi masyarakat.
Pemberian remisi kepada pelaku kejahatan tindak pidana korupsi tidak akan
memberi efek jera. Apalagi selama ini hukuman yang jatuh kepada mereka
cenderung ringan,”kata wakil koordinator indonesia corruption wacth (ICW)
Emerson Yuntho saat dihubungi di jakarta kemarin.
Apalagi lanjut dia,
akhir akhir ini pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis paling
banyak tiga tahun bagi koruptor. Pada idul fitri tahun lalu kemenkun dan HAM
memberikan diskon masa tahanan kepada 44.652 narapidana dari jumlah tersebut
235 diantaranya koruptor. Emerson mengatakan pemerintah dapat melakukan
moratorium untuk pemberian remisi bagi para koroptor. Setelah itu,kata dia
pemerintah bersama DPR dapat menggondok ulang peraturan perundang-undangan yang
mengatur soal remisi. Emerson berpendapat seharusnya pengurangan masa tahanan
hanya diberikan kepada koruptor yang mengambil peran selaku paticipant whitsle blower ata pelaku pelapor. Penegak hukum juga harus
berperan tuntutan dan juga vonis kepada pelaku korupsi harus seberat-beratnya.
Jadi,meski ada remisi,tidak terlalu signifikan.
Sebelumnya , menteri
hukum dan HAM Patrialis Akbar pernah menyatakan tengah mempertimbangkan
penghentian remisi untuk koruptor dan teroris sehingga pemeberian remisi hanya
untuk pelaku tindak kejahatan umum.
Add caption |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar